masukkan script iklan disini
Tulungagung – Guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, Satlantas Polres Tulungagung melalui anggotanya, Aipda Agus Suprayitno, melaksanakan sosialisasi dan pencerahan tentang mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online kepada para pemohon di Kantor Pelayanan SATPAS Tulungagung, Senin (24/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Agus memberikan penjelasan langsung mengenai langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi resmi yang disediakan Korlantas Polri. Mulai dari proses pendaftaran, pengunggahan berkas, pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara digital, hingga mekanisme pengambilan SIM yang telah selesai diproses.
"Dengan sistem perpanjangan SIM online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama. Semua dapat dilakukan melalui aplikasi secara cepat, mudah, dan transparan," ujar Aipda Agus Suprayitno di sela kegiatan.
Ia juga membantu pemohon memahami tata cara penggunaan aplikasi, termasuk cara memastikan data diri sesuai dokumen, menghindari kesalahan pengunggahan berkas, serta memanfaatkan fitur pelacakan proses penerbitan SIM yang tersedia di aplikasi tersebut.
Pendekatan yang komunikatif membuat para pemohon merasa terbantu, terlebih bagi masyarakat yang baru pertama kali menggunakan layanan digital. Banyak pemohon yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala atau pertanyaan seputar layanan SIM online.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari program pelayanan Polantas Menyapa yang bertujuan mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital Polri yang lebih cepat dan efisien.
Dengan adanya edukasi berkelanjutan ini, Satlantas Polres Tulungagung berharap masyarakat semakin melek teknologi dan dapat memanfaatkan layanan online secara optimal, sehingga proses administrasi berkendara menjadi lebih mudah, modern, dan tanpa hambatan.