masukkan script iklan disini
Tulungagung – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara dan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung terus mengintensifkan kegiatan pelayanan yang informatif dan edukatif di lingkungan Satpas SIM.
Salah satu kegiatan tersebut tampak dilakukan oleh Aipda Widodo yang memberikan edukasi langsung kepada masyarakat pemohon SIM di area Satpas, Kamis (6/11/2025). Dengan pendekatan komunikatif, Aipda Widodo menjelaskan secara rinci mekanisme penerbitan SIM, mulai dari proses pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga penerbitan kartu SIM bagi pemohon yang telah dinyatakan lulus.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa proses penerbitan SIM dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan. Tidak ada jalan pintas, semua melalui mekanisme yang sah dan tertib administrasi," jelas Aipda Widodo.
Ia juga menambahkan, edukasi semacam ini penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih menghargai pentingnya memiliki SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara di jalan raya.
Selain memberikan penjelasan, petugas juga membagikan brosur berisi informasi lengkap mengenai tahapan dan persyaratan pembuatan SIM, serta mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Tulungagung berharap masyarakat semakin teredukasi, memahami proses administrasi secara benar, dan termotivasi untuk menjadi pengguna jalan yang beretika serta mematuhi peraturan lalu lintas.