masukkan script iklan disini
Tulungagung - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Brigadir Krisna Kusumandaru memberikan pencerahan langsung kepada para pemohon SIM di Kantor Satpas SIM Polres Tulungagung, Senin (3/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Krisna menjelaskan secara detail mengenai mekanisme dan tahapan dalam proses penerbitan SIM, mulai dari syarat administrasi, tahapan ujian teori, hingga ujian praktik yang wajib diikuti oleh pemohon. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman akan peraturan lalu lintas sebelum seseorang mendapatkan izin mengemudi.
"Kami ingin para pemohon tidak hanya sekadar lulus ujian, tetapi juga benar-benar memahami aturan berlalu lintas dan memiliki kesadaran untuk menjadi pengemudi yang tertib serta berkeselamatan di jalan," ungkap Brigadir Krisna.
Kegiatan pencerahan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pemohon SIM yang merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan secara lugas dan mudah dipahami. Pendekatan yang dilakukan secara langsung dan komunikatif tersebut juga membuat suasana pelayanan di Satpas lebih humanis dan edukatif.
Brigadir Krisna menegaskan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian dari Polantas menyapa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mencetak pengemudi yang berkompeten dan sadar hukum.
"Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap proses penerbitan SIM tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mewujudkan budaya tertib berlalu lintas," tambahnya.
Dengan adanya pencerahan langsung dari petugas, diharapkan para pemohon SIM semakin memahami pentingnya mematuhi aturan serta mampu menjadi pelopor keselamatan di jalan raya.